Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Aldo Chanigia; Anggalana Anggalana
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1083

Abstract

Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Faktor penghambat dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual dalam lingkup kampus (Studi pada Universitas Bandar Lampung), Upaya yang dilakukan perguruan tinggi dalam mewujudkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Teknologi, dan Riset N0.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Studi pada Universitas Bandar Lampung). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mencegah dan menangani banyak kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. korban tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melapor, takut bahwa pelaku menyiapkan pembalasan, takut akan sikap bermusuhan dari pihak berwajib, adanya ketidakpastian apakah laporannya akan ditanggapi dan dikerjakan serius oleh pihak berwajib, adanya ketidaktahuan cara melapor ke pihak berwajib, dan adanya keinginan agar keluarga dan teman tidak mengetahuinya. Pembentukan satuan Tugas wajib dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.