Bani Idris Hidayanto
Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam) Bani Idris Hidayanto
Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan Vol. 2 No. 01 (2023): Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan (SEK)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/sek.v2i01.269

Abstract

Klausul basmalah yang terdapat di perjanjian syariah menjadi perdebatan hukum. Inilah yang membedakan perjanjian syariah dengan perjanjian yang lainnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini yang dituangkan dalam tinjauan keserasian antara hukum positif dan hukum Islam dalam pencantuman klausul basmalah pada perjanjian syariah dan implikasi hukumnya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menginterpretasikan bahan hukum untuk mencari solusi permasalahan. Temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa pencantuman klausul basmalah dalam perjanjian syariah adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penambahan klausul basmalah pada akad syariah tidak memiliki implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang. Dari sudut pandang Islam, ada konsekuensi hukum yang jelas, karena prinsip-prinsip perjanjian syariah terkandung dalam klausul basmalah, maka kontrak ini sah menurut hukum Islam dan mengikat kedua belah pihak.