Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pihak berwenang mengeluarkan sebuah program yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Program ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Implementasi program berjalan baik, namun di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru terdapat 723 wajib pajak yang tidak mengikuti program ini. Penelitian ini secara komprehensif akan mendeskripsikan dan menganalisis Tingkat Keberhasilan Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru. Penelitian ini dirancang menggunakan metode campuran, yaitu menggabungkan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan data sekunder, kemudian data dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan uji kuantitatif. Penelitian ini menggunakan kombinasi teori Keberhasilan Implementasi dari Ripley dan Frankin dalam Masriani (2017) dengan teori Keberhasilan Implementasi dari Van Meter dan Van Horn dalam Heriyanto, dkk (2019) dengan enam variabel, yaitu: Tingkat Kepatuhan, Standar dan Tujuan Kebijakan, Sumber Daya Kebijakan, Aktivitas Pengamatan dan Komunikasi Interorganisasional, Kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik, dan Disposisi atau Sikap Pelaksana. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait 723 wajib pajak yang tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru telah patuh dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dan kinerja para pegawai sudah bagus. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengungkapkan kewajiban perpajakannya dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.