Nurazyu Kurniawan
STIE Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI IZIN BELAJAR BAGI PNS YANG AKAN KULIAH (Studi Kasus di SMPN 1 Moro Kab. Karimun) Nurazyu Kurniawan
JURNAL ASIK Vol 1 No 3 (2023): Jurnal ASIK: Jurnal Administrasi, Bisnis, Ilmu Manajemen & Kependidikan
Publisher : BAIK Publishers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59639/asik.v1i3.8

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dimana peneliti sebagai instrument kunci. Data yang dikumpulkan diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah triangulasi, dengan tambahan beberapa sumber yang relevan. Penelitian ini membahas tentang urgensi izin belajar bagi PNS yang akan kuliah. Fenomena ini melibatkan beberapa PNS yang menghadapi kendala dalam pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur penyesuaian ijazah akibat tidak memiliki surat izin belajar yang diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Karimun. Bupati karimun telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan prosedur pengurusan surat izin belajar bagi PNS yang akan kuliah. Namun, masih ada PNS yang tidak mematuhi peraturan tersebut dan memilih melanjutkan kuliah tanpa memiliki surat izin belajar. Fenomena ini juga terjadi di SMPN 1 Moro, dimana beberapa PNS yang telah selesai kuliah tetapi mengalami kendala dalam proses pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur penyesuaian ijazah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan menggali alasan dibalik keputusan para PNS untuk tetap melanjutkan kuliah meskipun tanpa surat izin belajar. Dari hasil penelitian, diperloleh jawaban bahwa minimnya informasi mengenai izin belajar dan terbitnya UU Nomor 14 tahun 2005 menjadi penyebab PNS di SMPN 1 Moro tidak mengurus izin belajar hingga selesai. Ditemukan juga fakta bahwa dampak yang dirasakan oleh PNS di SMPN 1 Moro bukan hanya kendala di kenaikan pangkat golongan, tetapi juga berdampak pada kenaikan gaji berkala.