Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Alasan Tidak Terpenuhinya Unsur Mens Rea oleh Kepolisian Irfansyah Munthe
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 8 - August 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i8.218

Abstract

Unsur mens rea dalam penyidikan tindak pidana sangat berperan besar dalam menentukan unsur-unsur tindak pidana dan bukan menjadi unsur pokok yang harus bisa diungkapkan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Jika unsur mens rea tidak ditemukan bukan berarti kasus tindak pidana harus dihentikan sebagaimana yang telah terjadi dalam penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn, menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana KDRT dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 84/Pid.Pra/2016/PN Mdn adalah karena sesuatu sebab yang didasarkan atas hasil gelar perkara di Polresta Medan tertanggal 12 Oktober 2015 dan surat ketetapan Kapolsek Medan Baru Nomor. S-TAP/22/X/2015/Mdn Baru yang menyimpulkan proses penyidikan harus dihentikan karena waktu penyidikan yang berlarut-larut karena tidak dapat menemukan bukti permulaan yang cukup yang menyebabkan ketidakpastian hukum kepada tersangka. Atas dasar penghentian tersebut Majelis Hakim telah membatalkan surat penghentian penyidikan tersebut dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan sesuai dengan petujunjuk dari jaksa peneliti.