Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS PERMOHONAN HAK ASUH ANAK OLEH SELAIN PIHAK KELUARGA MELALUI PENGADILAN AGAMA Nasrullah Nasrullah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.2991

Abstract

Lingkungan hak asuh anak yang tidak kondusif dapat menghambat perkembangan anak, karena tidak terpenuhinya hak-hak anak dengan baik. Di dalam suasana lingkungan keluarga yang tidak kondusif (broken home), kewenangan hak asuh anak sering menjadi perdebatan dan bahkan tidak jelas. Selain terganggunya lingkungan hak asuh anak sebagai akibat dari lingkungan yang tidak kondusif, tidak jarang orangtua anak memilih untuk mangalihkan hak asuh anaknya untuk diasuh oleh pihak selain dari keluarga, atau bahkan dititipkan di lembaga panti asuhan. Di dalam pengalihan lingkungan hak asuh anak kepada orang lain selain pihak keluarga ataupun kepada panti asuhan perlu adanya legalitas dari pengadilan sebagai dasar sahnya suatu pengasuhan yang memiliki berbagai dampak hukum sebagai konsekuensi dari pengalihan lingkungan hak asuh anak. Di satu sisi, Pengadilan Agama yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak memiliki dasar legalitas yang secara jelas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh yang diajukan oleh selain pihak keluarga. Sehingga eksistensi lembaga Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak ini menjadi penting untuk dikaji, karena mengingat tidak adanya regulasi yang mengatur kewenangan secara jelas bagi Pengadilan Agama untuk menyidangkan perkara permohonan pengasuhan anak atau hak asuh anak yang diajukan oleh selain dari pihak keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang tergolong dalam penelitian kualitatif yang memadukan antara teori dan praktek di lapangan yang menghasilkan jawaban yang bukan berupa angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak yang diajukan oleh selain pihak keluarga dengan mengacu kepada dua landasan secara umum yaitu landasan yuridis dan landasan filosofis. Keyword: Legalitas, Hak Asuh, Pengadilan Agama.