Ian Dharsono Wijaya Pane
Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjol Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Fintech Ian Dharsono Wijaya Pane; Christine S.T Kansil
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 4 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i4.454

Abstract

Sekarang ini sudah banyak muncul aplikasi pinjaman online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan akses kredit. Pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain pinjaman online juga memberikan kerugian bagi masyarakat dengan tersebarnya data pribadi bagi para pengguna layanan pinjaman online tersebut. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia masih banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi, terutama dalam layanan pinjaman online. Masih banyak layanan pinjaman online dalam melakukan penagihan hutang kepada penerima pinjaman dengan menggunakan ancaman akan menyebarkan informasi data pribadi si penerima pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini mengkaji konsep-konsep dan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam layanan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk membahas ketentuan hukum yang berlaku bila terjadi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hasil dari penelitian ini ialah dalam pelaksanaan kegiatan fintech terdapat pengaturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi pengguna layanan fintech. Hal ini diatur dalam UU PDP yang telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Terkait perlindungan data pribadi, dalam pelaksanaan layanan fintech pinjaman online terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap penyelenggara pinjaman online, serta terdapat sanksi pidana dan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online.
Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjol Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Fintech Ian Dharsono Wijaya Pane; Christine S.T Kansil
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 4 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i4.454

Abstract

Sekarang ini sudah banyak muncul aplikasi pinjaman online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan akses kredit. Pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain pinjaman online juga memberikan kerugian bagi masyarakat dengan tersebarnya data pribadi bagi para pengguna layanan pinjaman online tersebut. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia masih banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi, terutama dalam layanan pinjaman online. Masih banyak layanan pinjaman online dalam melakukan penagihan hutang kepada penerima pinjaman dengan menggunakan ancaman akan menyebarkan informasi data pribadi si penerima pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini mengkaji konsep-konsep dan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam layanan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk membahas ketentuan hukum yang berlaku bila terjadi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hasil dari penelitian ini ialah dalam pelaksanaan kegiatan fintech terdapat pengaturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi pengguna layanan fintech. Hal ini diatur dalam UU PDP yang telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Terkait perlindungan data pribadi, dalam pelaksanaan layanan fintech pinjaman online terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap penyelenggara pinjaman online, serta terdapat sanksi pidana dan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online.