p-Index From 2020 - 2025
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Akmalul Muslimin Katili
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Musyarakah Mutanaqishah Akmalul Muslimin Katili; Ahmadi Rojali
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2419

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif serta data dikumpulkan melalui dokumentasi. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai sumber tentang ketentuan fatwa syariah, standar syariah, peraturan undang-undang, standar operasional, dan paktik perbankan syariah. Penelitian ini juga, digunakan pendekatan hukum Islam dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqishah dan Tabarru’ juga implementasi Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Syariah. Musyarakah yang juga disebut sebagai syirkah, adalah usaha yang menggabungkan modal dan keuntungan. Musyarakah mutanaqishah, yaitu kerja sama antara dua atau lebih orang untuk memiliki suatu aset atau barang, juga disebut sebagai partnership yang menurun. Hak kepemilikan salah satu pihak dalam situasi ini akan berkurang, sementara hak pihak lain akan meningkat. Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran hak kepemilikan yang lain. Jenis kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak. Tabarru' berasal dari kata tabarra'a-yatabarra'u-tabarru'an, yang berarti sumbangan atau derma. Orang yang berderma disebut mutabarri atau dermawan. Tabarru', menurut ulama, adalah perjanjian yang dibuat secara sukarela oleh seseorang yang masih hidup untuk memiliki harta orang lain tanpa meminta ganti rugi. Dalam arti yang lebih luas, "tabarru’" berarti melakukan kebajikan tanpa syarat. Dalam praktik bank syariah, akad musyarakah mutanaqishah terlihat dalam kerja sama bank syariah dengan nasabah untuk membeli atau membeli suatu barang, dengan aset menjadi milik bersama. Dalam MMQ, nasabah membeli sebagian properti bank secara berkala, sehingga pada akhirnya nasabah menjadi pemilik tunggal.