Companies that make acquisitions are feared to have the potential to cause abuse of dominant position which can lead to monopolistic practices and unfair business competition. PT Mitra Keluarga Karya Sehat has met the criteria in Article 5 PP Number 57 of 2010 so that it has a legal obligation to report the acquisition to KPPU within a period of no later than 30 days. Where is PT. Mitra Keluarga Karya Sehat experienced a delay of 461 days. This study aims to determine the role of the business competition supervisory authority in handling and imposing sanctions on delays in reporting acquisitions in case decision number 12/KPPU-M/2022. This research method is normative juridical and the researcher tries to analyze a case from a copy of the decision on Case Number 12/KPPU-M/2022 which was examined qualitatively. The research results of PT Mitra Keluarga Karya Sehat are not proven to have committed an abuse of dominant position which could result in monopolistic practices and unfair business competition, where the PT only acquired 1 hospital in the Cibinong area, the acquisition carried out by the PT had the good intention of increasing health services for BPJS and JKN-KIS connoisseurs, and delays in reporting acquisitions to KPPU experienced by PT. Mitra Keluarga Karya Sehat due to ignorance of legal regulations. However, ignorance of the existence of legal regulations and good intentions that have been carried out by PT Mitra Keluarga Karya Sehat do not eliminate the administrative sanctions given by the Commission Council. The Commission Council imposed administrative sanctions on PT. Mitra Keluarga Karya Sehat of 1 Billion Rupiah. ABSTRAKPerusahaan yang melakukan akuisisi dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, untuk mencegah hal tersebut diperlukannya peran dari KPPU dengan pendekatan Rule of Reason untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan. PT Mitra Keluarga Karyasehat telah memenuhi kriteria dalam Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 sehingga memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan akuisisi kepada KPPU dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari. Dimana PT. Mitra Keluarga Karyasehat mengalami keterlambatan selama 461 hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran otoritas pengawas persaingan usaha dalam menangani dan memberikan sanksi terhadap keterlambatan melaporkan akuisisi dalam putusan perkara nomor 12/KPPU-M/2022. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dan peneliti berusaha menganalisa sebuah kasus dari Salinan putusan Perkara Nomor 12/KPPU-M/2022 yang diteliti secara kualitatif. Hasil penelitian PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak terbukti telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana PT tersebut hanya melakukan akuisisi terhadap 1 rumah sakit di wilayah Cibinong, akuisisi yang dilakukan PT tersebut memiliki niat baik yaitu meningkatkan pelayanan jasa kesehatan bagi penikmat BPJS dan JKN-KIS, dan keterlambatan melaporkan akuisisi kepada KPPU yang dialami PT. Mitra Keluarga Karya Sehat dikarenakan ketidaktahuan akan adanya aturan hukum. Akan tetapi ketidaktahuan akan adanya aturan hukum dan niat baik yang telah dilakukan oleh PT Mitra Keluarga Karya Sehat tidak menghapuskan sanksi administratif yang diberikan oleh Majelis Komisi. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Mitra Keluarga Karyasehat sebesar 1 Miliar Rupiah.