Abstract: This research of divorce cases at the Bengkulu Religious Court, the number of divorces in Bengkulu City always increases every year. There are many factors that cause divorce in Bengkulu City. The problem in writing this how to apply the principle of fast, simple and low cost in settling divorce cases at the Bengkulu Religious Court and what are the obstacles in applying the principle of fast, simple and low cost in settling divorce cases at the Bengkulu Religious Court. ”The research method used is using qualitative descriptive data analysis techniques. From the results of the research and discussion that has been carried out, it can be concluded that the application of the principle of fast, simple and low cost in the settlement of divorce cases at the Bengkulu Religious Court can be realized in the form of registration requirements and proof of burden, Verstek decisions, free or free proceedings . Whereas the obstacles in implementing it as soon as possible, simple and low cost in the settlement of divorce cases at the Bengkulu Religious Court are the unknown existence of the Respondent/Defendant, the residence of the Petitioner/Plaintiff and the Respondent/Defendant who are far from the Court.Keywords: The Principle of Fast, Simple and Low Cost, Divorce Abstrak : Penelitian ini tentang perkara perceraian pada Pengadilan Agama Bengkulu Jumlah angka perceraian di Kota Bengkulu selalu meningkat tiap tahunnya, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kota Bengkulu. “Masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu dan apakah yang menjadi kendala dalam penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu”,. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, bahwa penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu yaitu dalam diwujudkan dalam bentuk persyaratan pendaftaran dan beban pembuktian, putusan Verstek, beracara secara cuma-cuma atau prodeo. Sedangkan kendala dalam penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu yaitu keberadaan Termohon/Tergugat yang tidak diketahui, Tempat tinggal Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat yang jauh dari Pengadilan”.Kata kunci : Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, Perceraian.