Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintahan desa di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dikaitkan dengan prinsip siyasah dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Ahmad Simanjuntak selaku Kepala BPD Desa Sukarame, Laut Marpaung selaku Sekretaris BPD Desa Sukarame, Tono Aruan selaku masyarakat Desa Sukarame, serta Abdi Syahputra selaku tokoh masyarakat Desa Sukarame. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (literature review) berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD Desa Sukarame telah menjalankan fungsi pengawasan melalui evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengawasan penggunaan Dana Desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa. Pelaksanaan fungsi tersebut sejalan dengan prinsip siyasah dusturiyah, terutama nilai kepemimpinan (imamah), amanah, musyawarah (syura), dan keadilan (adl). Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan keterbukaan informasi, rendahnya pemahaman masyarakat tentang peran BPD, keterbatasan anggaran dan waktu anggota BPD, keterlambatan laporan masyarakat, serta koordinasi yang belum optimal antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Meskipun demikian, BPD tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan melalui komunikasi, musyawarah, dan pengecekan langsung ke lapangan agar pemerintahan desa berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel.