Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pedoman Perbaikan Peraturan Kebijakan Pemanfaatan FABA (Fly Ash Bottom Ash) di Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dedi Hartono; Arifiyanti Widjayanti; Firman Hadi Rifai
Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ) Vol. 4 No. 6 (2023): Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ)
Publisher : Yayasan Pendidikan Riset dan Pengembangan Intelektual (YRPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37385/msej.v4i6.3524

Abstract

Batubara sebagai bahan baku PLTU, berimplikasi pada besarnya sisa pembakaran batubara/abu batubara yang dikenal dengan Istilah Fly Ash dan Botom Ash (FABA). FABA secara luas dikena.l sebagai bahan campuran industri semen dan beragam pemanfaatan lainnya yang dapat menunjang pembangunan Nasional. Pasca terbitnya PP 22 tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja yang menggolongkan FABA dari PLTU bukan sebagai Limbah B3, PLN telah berupaya melakukan berbagai inovasi namun Pemanfaatannya belum sampai tingkat optimal salah satunya terkait regulasi internal PLN yang sudah tidak update. Dengan Menganalisis pelaksanaan kebijakan pemanfaatan FABA di PLN dan menganalisis inovasi yang telah dilaksanakan dan yang diperlukan pada kebijakan pemanfaatan FABA diharapkan penelitan ini menghasilkan Pedoman perbaikan Peraturan pemanfaatan FABA di lingkungan PT PLN. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara secara purposif kepada stakeholder terkait dan mempelajari dokumen internal PLN terkait pengelolaan FABA. Perbaikan Peraturan pemanfaatan FABA di lingkungan PT PLN yang dapat memenuhi harapan seluruh stakeholder di era New Public Service (NPS) termasuk kepentingan PLN sendiri dalam menjalankan bisnis dan tugas dari pemerintah hendaknya mempertimbangkan Regulasi K3L/comply to the regulation, pyramida pemanfaatan, perencanaan pemanfaatan tahunan, 4 tipe pengelolaan, sosialisasi yang efektif, kecukupan anggaran, Jarak PLTU ke lokasi pemanfaatan, bisnis model pengusahaan dan evaluasi berkelanjutan. Selanjutnya perbaikan peraturan pemanfaatan FABA sekurang-kurangnya mengatur standar teknis kualitas, model bisnis, daerah/klasterisasi wilayah, skema pemanfaatan, harga dan peninjauan peraturan secara berkala.