Sonya Claudia Siwu
Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJUAN YURIDIS PENERAPAN LARANGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT Elizabeth Goldy; Sonya Claudia Siwu; Nabbilah Amir
CALYPTRA Vol. 11 No. 2 (2023): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Mei)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract—Human rights are a set of rights that are inherent in the nature and existence of humans as creatures of God Almighty and are His gifts that must be respected, upheld and protected by the state, law, government and everyone for the sa ke of honor and protection of human dignity. as stated in Article 1 point 1 of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Human rights cover a wide range of rights, such as civil rights, political rights, economic rights and socio-cultural rights. Human rights must be protected by everyone, the law, the state and the government. So in carrying out all its authority, the government must pay attention to human rights because it has become its responsibility to promote, uphold, and protect human rights. The government has the authority to form regulations, but not a few of the policies formed miss an important element, namely human rights. This journal specifically discusses matters related to economic rights contained in the regional regulation of Serang No. 2 of 2010 concerning Prevention, Eradication and Management of Community Diseases. The research method used is normative legal research using the statute approach and conceptual approach and analyzing by deduction. The results of this study indicate that the regional regulations impede the economic rights of food vendors in exercising their rights to improve their standard of living. Based on Law Number 15 of 2019 Concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning Formation of Legislation, article 6 paragraph (1) states that one of the contents of Legislative Regulations must reflect the principle of humanity, that is, e very Content Material Laws and regulations must reflect the protection and respect for human rights and the dignity of every citizen and resident of Indonesia in a proportionate manner. If laws and regulations are found that do not reflect human rights, it i s necessary to review these regulations. Keywords: human rihts, local government regulation Abstrak—Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia melingkupi berbagai macam seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial budaya. Hak asasi manusia harus dilindungi setiap orang, hukum, negara maupun pemerintah. Maka dalam menjalankan segala kewenangannya, pemerintah harus memperhatikan hak asasi manusia karena telah menjadi tanggung jawabnya untuk memajukan, menegakkan, serta melindungi hak asasi manusia. Pemerintah memiliki kewenangan membentuk peraturan, akan tetapi tidak sedikit dari kebijakan yang dibentuk melewatkan unsur penting yakni hak asasi manusia. Dalam jurnal ini membahas khusus hal terkait hak ekonomi yang terdapat pada peraturan daerah Kota Serang No. 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach serta menganalisis dengan cara deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan daerah tersebut menghalangi hak ekonomi pedagang makanan dalam melaksanakan hak meningkatkan taraf hidupnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa salah satu materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan, yaitu setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Apabila didapati peraturan perundang-undnagan yang tidak mencerminkan hak asasi manusia, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Kata kunci: hak asasi manusia, peraturan daerah