Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FENOMENA NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Setiawan, Eko
Justicia Islamica Vol 13, No 1 (2016): Hukum dan Sosial
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v13i1.456

Abstract

Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah. Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah, namun perkawinan tersebut tidak memiliki legal hukum. Artinya segala hak yang timbul yang dilindungi oleh undang-undang tidak diberikan seperti pengakuan oleh hukum atas anak yang dilahirkan sehingga pemerintah tidak dapat melindungi hak-hak anak tersebut seperti memberikan akta kelahiran.