Abstrak Pada tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (POJK 22/2021). POJK ini mengatur penerapan saham dengan hak suara multipel yaitu klasifikasi saham dimana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan atau Multiple Voting Shares (MVS). Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk melakukan analisa hukum terkait bagaimana posisi pemegang saham biasa yang merupakan pemegang saham mayoritas pada emiten yang menerapkan MVS di pasar modal Indonesia dalam perspektif keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu menguraikan, menjelaskan, dan menganalisis kebijakan opsional yang dikeluarkan oleh OJK melalui POJK 22/2021. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang diawali dengan mengumpulkan bahan hukum, mengkualifikasikannya, menghubungkan teori yang berhubungan dengan permasalahan penelitian, menarik kesimpulan untuk menentukan hasil, saran dan rekomendasinya. Hasil penelitian ini menunjukan posisi ketidakadilan bagi pemegang saham biasa yang merupakan pemegang saham mayoritas pada Emiten yang menerapkan MVS, dimana pemegang saham mayoritas tidak dapat memiliki kewenangan untuk menentukan arah strategis perusahaan, namun apabila terdapat kerugian yang dialami Emiten dimasa yang akan datang, pemegang saham biasa yang merupakan pemegang saham mayoritaslah yang akan menderita kerugian terbesar. Kata Kunci: Saham; Hak Suara Multipel; Pemegang Saham Biasa; Pasar Modal; Keadilan.