Abstrak Saat ini indonesia sudah memasuki dunia digital dimana penggunaan alat elektronik semakin maju dengan adanya penggunaan digital ini melakukan kegiatan apapun dapat dipermudah. Pada saat ini berbelanja pun tidak seperti konvensional lagi melainkan dapat dilakukan secara online yang tidak merepotkan pengguna untuk berbelanja secara lansung serta membayar secara tunai Dengan adanya teknologi kini dapat dilakukan secara elektronik sebab munculnya pembayaran virtual. Salah satu jenis aset kripto (mata uang digital) yaitu bitcoin. Dengan ini penulis meneliti bagaimana analisis hukum terhadap penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di indonesia? dan bagaimana tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia? Menjawab permasalahan dalam jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan jenis data primer, sekunder, dan tersier, menggunakan pendekatan undang-undang, data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari analisis ini nantinya akan menggambarkan bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak sah dan aset kripto ini digunakan sebagai alat untuk investasi, oleh karena itu, pemerintah dapat dengan tegas memberikan peringatan/sanksi pada Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak hanya itu pemerintah harus bertanggung jawab dalam mengatur pengawasan dalam penggunaan aset kripto, tentang standar-standar misalnya Know Your Customer (KYC), pencucian uang, risiko-risiko yang dihadapi oleh masyarakat, dan standarisasi mengenai sistem keamanan. Kata Kunci: Aset Kripto, Alat Pembayaran, UU No 7 Tahun 2011