Yoshep Vandeswan Kurnialim Hia
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Force Majeure Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 44/PDT.SUS-PHI/2022/PN.SRG) Rasji; Yoshep Vandeswan Kurnialim Hia
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5417

Abstract

Abstrak Salah satu Negara yang mengalami dampak dari wabah virus ini adalah Indonesia. Oleh karenanya, lewat adanya penyebaran wabah Covid-19 yang begitu cepat ini, tentu saja membawa dampak terhadap Perekonomian dan Ketenagakerjaan Indonesia. Disisi lain dengan banyaknya kebijakan sebagai upaya pencegahan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tentu banyak sektor-sektor ekonomi tertentu yang terkena dampak negatif dari virus tersebut sehingga muncul suatu keadaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peranan Undang-Undang menjadi sangat penting, yaitu memastikan perlindungan bagi Tenaga Kerja. Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan atau penelitian hukum normatif dan teknik pengolahan data yang bertujuan untuk mendapatkan hasil penelitian yang seobjektif mungkin. Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan hubungan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dari Pengusaha. Mengenai akibat hukum yang akan timbul mengenai permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja karena Force Majeure sudah sangat jelas memiliki akibat hukum terhadap hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja, dimana Pekerja sudah selayaknya mendapatkan hak-hak yang telah diterima selama bekerja di Perusahaan tersebut dan Perusahaan sudah selayaknya memberikan penghargaan kepada Pekerja walaupun terjadi keadaan memaksa atau keadaan yang tak terduga (Force Majeure). Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Efisiensi, Pandemi Covid-19.