Mahmul Siregar
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Ketentuan Pasal 69 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Terhadap Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Dalam Hal Penenggelaman Kapal Tanpa Putusan Pengadilan Alvonso Manihuruk; Alvi Syahrin; Suhaidi Suhaidi; Mahmul Siregar
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 2 (2024): JPB
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat potensi ketidakharmonisan atau inkonsistensi dalam kaidah hukum yang terdapat dalam UU No. 45/2009. Pada satu sisi, ketentuan Pasal 69 ayat (4) UU 45/2009 diksi “dapat” membolehkan penenggelaman kapal asing dengan dasar bukti permulaan yang cukup, atau dengan kata lain tidak memerlukan putusan pengadilan perikanan terlebih dahulu. Namun pada sisi lain, terdapat ketentuan Pasal 76 A dan pasal 76 C UU UU 45/2009 yang mengatur bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua Pengadilan Negeri. Ketidakharmonisan tersebut menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan dan penegakan hukum terhadap perbuatan illegal fishing berdasarkan UU 45/2009 dengan peraturan hukum terkait lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan eksekusi penenggelaman kapal tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada Penyidik Perikanan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan dan lebih lanjut harus memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan Perdirjen 11/2014. Tindakan pembakaran atau penenggelaman kapal asing tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu menyelamatkan awak kapal dan tanpa adanya hukuman badan bagi para awak kapal sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Dengan adanya alasan/dasar pelaksanaan penenggelaman kapal, proses penenggelaman kapal, serta perlindungan terhadap awak kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait maka pembakaran atau penenggelaman kapal asing sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU 45/2009 merupakan tindakan yang patut dilaksanakan guna menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan tindak pidana perikanan di Indonesia