Kasus piutang tak tertagih, yang pada dasarnya merupakan persoalan hukum perdata, tidak menutup kemungkinan juga bersinggungan dengan hukum pidana. Aspek pidana suatu kasus kredit macet umumnya terjadi pada saat proses pengajuan kredit dan pada saat pencairan kredit. Ketika permohonan pinjaman diajukan, tidak jarang terjadi tunggakan debitur, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pejabat bank, seperti kolusi dan konspirasi korupsi dalam pemberian pinjaman antara debitur dan pejabat bank sepertinya sudah menjadi tradisi dalam pemberian pinjaman, khususnya di pemerintahan. bank. Dalam permohonan kredit yang diajukan, tidak jarang debitur melakukan tunggakan, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pejabat bank, seperti kolusi dan konspirasi korupsi dalam pemberian kredit antara debitur dan pejabat bank nampaknya sudah menjadi tradisi dalam pemberian kredit khususnya pada bank pemerintah. Akibat korupsi tersebut banyak terjadi pemberian pinjaman meskipun tidak ada perjanjian kredit sebelumnya atau tanpa agunan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kajian tersebut mengacu pada norma-norma hukum normatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka disebut juga data sekunder dan penelitian hukum kepustakaan. Prosedur dan mekanisme pengajuan kredit Perusahaan harus lebih hati-hati dalam menganalisa kepada calon peminjam atas jumlah pinjaman kredit konsumsi dimana kredit tersebut bisa dibilang dalam jumlah yang cukup besar untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga mempunyai tingkat risiko dan potensi keadaan yang tinggi. kerugian finansial. Apabila ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk perbuatan melawan hukum yang melanggar aturan untuk mendakwa pelaku kredit macet yang merugikan keuangan Negara maka tidak ada salahnya memasukkan Undang-Undang Tipikor ke dalam UU Perbankan, namun perlu dikaji aspek kesalahannya agar tidak terulang kembali putusan bebas. terdakwa dengan alasan tidak ada bukti kerugian negara