Zainal Abidin Pakpahan
Program Studi Hukum Program Magister Program Pascasarjana Universitas Labuhanbatu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS PENERAPAN PIDANA TERHADAP HAM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor: 330/Pid.B/2023/PN.Rap) Zainal Abidin Pakpahan
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3693

Abstract

Tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Pertimbangan hukum hakim dalam penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dalam presfektif hak asasi manusia yang menitik beratkan bagaimana hukum memandang berkenaan dengan hak seseorang ketika dihukum mati dalam suatu perbuatan pidana sehingga pertimbangan hakim dalam memutus perkara hukuman mati melihat dari sisi kacamata hukum positif atau dengan dari sisi kemanusiaan yang mana hakim juga harus mengakaji dan melihat hukum yang berkembang ditengah-tengah masyarakat sehingga diketahui bagaimana penjatuhan pidana dalam putusan tersebut oleh hakim yang memutus pidana mati tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian bahwa dalam menjatuhkan pidana hakim lebih ringan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembunuhan tersebut terlebih dahulu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan sehingga analisis dalam penelitian ini dalam menerapkan suatu pasal atau undang-undang hakim lebih memperhatikan akibat perbuatan pelaku tindak pidana agar tercipta putusan yang seadil-adilnya baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat, sehingga hakim dalam putusannya hanya memutuskan lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lebih berat bagi terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.