Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Supriyanto Hadi; Daniel Tanati; James Yoseph Palenewen; Marthinus Solossa; Onesimus Sahuleka
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 8 (2023): November (In Progress)
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10071313

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, yang di lakukan kepada mitra di karenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai pendaftaran tanah dan cara atau prosedur pendaftaran tanah sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penyuluhan hukum tersebut. Metode Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 23 september 2023 yang dilaksanakan di balai kampung juga pendampingan kepada mitra dilakukan sampai saat ini, kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi tentang sistem pendaftaran tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh kepastian hukum. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan mitra mengenai pendaftaran tanah dan prosedur pendaftaran tanah guna memperoleh jaminan kepastian hukum, dan juga kelengkapan pendaftaran tanah sebagai pra ajudikasi dengan tujuan mempermudah mitra melengkapi pendaftaran tanah.
Penyuluhan Hukum Tentang Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Y.D.W. Susi Irianti; James Yoseph Palenewen
Dedikasi Mandiri Nusantara Vol. 2 No. 3 (2026): Dedikasi Mandiri Nusantara - Juni 2026
Publisher : Dedikasi Mandiri Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.22086964

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Peran PPAT Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penyuluhan hukum tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra atas peran PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pendampingan hukum kepada mitra dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 28 maret 2026 yang dilaksanakan di Balai Kampung Nendali. Kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra tentang peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang dialami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak milik atas tanah.
Penyuluhan Hukum Tentang Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Y.D.W. Susi Irianti; James Yoseph Palenewen
Dedikasi Mandiri Nusantara Vol. 2 No. 3 (2026): Dedikasi Mandiri Nusantara - Juni 2026
Publisher : Dedikasi Mandiri Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.22086964

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Peran PPAT Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penyuluhan hukum tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra atas peran PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pendampingan hukum kepada mitra dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 28 maret 2026 yang dilaksanakan di Balai Kampung Nendali. Kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra tentang peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang dialami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak milik atas tanah.