Undang-undang dasar 1945 alinea ke-4 mengamanatkan kepada pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dengan seluruh potensi yang ada di bumi Indonesia, sebagimana yang dijelaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa seluruh potensi bumi, air dan seluruh kekayaan yang ada didalamnya digunakan untuk mewejudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Untuk mewujudkan kesejateraan tersebut, maka negara membentuk kebijakan untuk mengelola pertanahan dengan membentuk badan khusus pengelolaan tanah yang kemudian disebut dengan Badan Bank Tanah. Penelian ini merupakan penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk mengkaji secara mendalam tentang pengelolaan tanah oleh badan bank tanah demi kesejahteraan masyarakat dalam prespektif Islam. Dalam penelitin ini menemukan, upaya pengelolaan badan bank tanah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat dapat Pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah dalam perspektif Hukum Islam perlu adanya penekanan pada konsep pengelolaan tanah yang memperhatikan kepentingan umum dan sosial, serta penerapan pajak kharaj untuk mendukung kepentingan umum dan pejuang. Hal ini berhubungan dengan upaya untuk mencegah feodalisme baru dan memastikan keberlanjutan masyarakat. Dimana pengelolaan tanah oleh negara harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, kepentingan umum, dan kesejahteraan masyarakat, dengan menghormati hak-hak individu. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan masyarakat Indonesia.