Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DINAMIKA UU ITE SEBAGAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA GUNA MEMINIMALISIR KEJAHATAN SIBER Fariza Ramadhani
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i1.98

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia adalah landasan hukum yang sangat penting dalam menghadapi tantangan kejahatan siber. Artikel ini membahas dinamika UU ITE sebagai hukum positif di Indonesia dengan tujuan meminimalisir kejahatan siber. UU ITE, yang diperkenalkan pada tahun 2008, telah mengalami berbagai perubahan dan tantangan selama beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut mencakup ketidakjelasan definisi, kontroversi terkait dengan kebebasan berekspresi, dan kasus-kasus penegakan hukum yang memicu perdebatan. Namun, pemerintah Indonesia juga telah berupaya melakukan reformasi untuk memperbaiki UU ITE, dengan fokus pada revisi pasal-pasal yang kontroversial dan penguatan kerjasama internasional dalam penanganan tindak pidana siber lintas negara. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya UU ITE sebagai alat hukum dalam mengatasi kejahatan siber dan menekankan perlunya keseimbangan antara keamanan siber dan kebebasan berekspresi dalam era digital.