Perkembangan kelembagaan zakat di Indonesia telah melahirkan fenomena baru yang menuntut kajian fiqh yang lebih cermat: kehadiran pengumpul dan penyalur zakat non-profesional (individu atau komunitas) yang menjalankan fungsi keamilan di luar struktur BAZNAS maupun LAZ yang telah mendapatkan izin resmi dari negara. Artikel ini mengkaji ulang konstruksi konsep amil dalam fiqh klasik dan kontemporer, serta menganalisis apakah kelompok non-profesional tersebut berhak memperoleh bagian dari dana zakat sebagaimana delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Tawbah: 60. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh khususnya maqashid al-syari'ah dan metode qiyas, penelitian ini berargumen bahwa pengakuan terhadap amil non-profesional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh kedalaman prinsip keadilan distributif Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis berbasis studi kepustakaan komparatif terhadap sumber-sumber fiqh, regulasi, dan kajian empiris pengelolaan zakat di Indonesia. Temuan kajian ini menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya merespons kompleksitas praktik keamilan di lapangan, sehingga diperlukan rekonstruksi konseptual yang mampu menjembatani antara khazanah fiqh klasik dengan tuntutan tata kelola zakat modern. Berbeda dari kajian-kajian terdahulu yang masih terkotak pada satu ranah—analisis kelembagaan formal, perbandingan fatwa, kritik regulasi fiskal, atau deskripsi praktik komunitas informal—kebaharuan artikel ini terletak pada penyatuan tiga jalur argumentasi ushul fiqh (qiyas, maslahah mursalah, dan analisis maqashidi) ke dalam satu kerangka operasional berupa uji lima kriteria kumulatif bagi pengakuan hak bagian zakat amil non-profesional, sebuah sintesis yang belum ditawarkan dalam literatur yang ada. Penelitian ini menyumbangkan kerangka lima kriteria bagi pengakuan hak amil non-profesional dalam ekosistem zakat Indonesia.