Irfan Arifandy
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Sistem Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pada Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sulawesi Selatan Melalui Aplikasi Reviu Irfan Arifandy; Rosnaini Daga; Didiharyono Didiharyono
Jurnal Sains Manajemen Nitro Vol. 2 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Program Pasca Sarjana IBK Nitro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56858/jsmn.v2i2.160

Abstract

Adapun tujuan penelitian dalam artikel ini yaitu (1) untuk mengetahui kendala yang dihadapi PA/KPA/PPK dalam pengusulan paket melalui aplikasi reviupbj. (2) Untuk mengetahui penerapan reviu pengadaan barang/jasa secara online lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilaksanakan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sertariat Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan sumber data primer yang terdiri dari 8 orang Biro Pengadaan Barang Jasa dan Sumber data sekunder yang berupa laporan, catatan dan dokumen serta berita online dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapatdisimpulkan bahwa : (1) Tahap perencanaan pengadaan melalui penyedia seperti penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sudah dibuat namun masih harus diperbaiki sehingga tidak terkesan dibuat seadanya dan untuk penyusunan spesifikasi teknis, perkiraan biaya / RAB, pemaketan pengadaan barang/jasa, konsolidasi pengadaan barang/jasa dan penyusunan biaya pendukung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Perpres 16 Tahun 2018. (2) Belum dilakukannya reviu oleh PA/KPA/PPK terhadap dokumen persiapan pengadaan khususnya untuk spesifikasi teknis/KAK dan dokumen persiapan lainnya pada tingkat OPD yang bertujuan untuk memastikan bahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atau perencanaan Pengadaan Barang/Jasa masih sesuai dengan kebutuhan barang/jasa dan ketersedian anggaran belanja sesuai hasil persetujuan. (3) Tahap persiapan pengadaan barang/jasa seperti penetapan spesifikasi teknis / KAK, penyusunan dan penetapan HPS, dan penyusunan dan penetapan rancangan kontrak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 Tahun 2018.