Pemindahan Ibu Kota Negara sudah direncanakan sejak lama, hal ini dipertegas kembali dengan pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2019 saat rapat terbatas dalam sidang rapat tahunan MPR RI. Rencana pemindahan Ibu Kota setidaknya didorong oleh tiga pertimbangan yaitu pertimbangan Sosial Ekonomi, pertimbangan Hukum dan Politik, dan serta pertimbangan Geografis. Dari ketiga faktor alasan pemindahan Ibu Kota tersebut secara harfiah apakah cukup untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemerintah untuk merealisasikan gagasan tersebut juga dengan cepat melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 18 Januari 2022, dengan disahkannya RUU IKN menjadi Undang-Undang yang akan berimplikasi hukum kedepannya, adapaun peraturan Undang-Undang yang terimplikasi salah satunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Indonesia. Serta secara aspek ekonomi sosial juga rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur merupakan pemilihan lokasi yang strategi mengingat pulau Kalimantan adalah pulau yang berada ditengah-tengah keseluruhan wilayah Indonesia hal ini akan mencegah disparitas wilayah, menciptakan pemerataan pembangunan serta mencegah konflik sosial antara rakyat Indonesia yang sebelumnya pusat ekonomi dan sosial Indonesia berada di pulau Jawa, sehingga rencana pemindahan Ibu Kota Baru akan menciptakan masyarakat metropolitan yang pluralis, dalam aspek geografis juga Jakarta dalam beberapa tahun kedepan sebagian wilayahnya akan tenggelam karena hampir 28 persen daratan Jakarta berada dibawah laut sehingga demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Government Goals), dengan beberapa pertimbangan diatas maka secara rasional pemindahan Ibu Kota Negara dapat dilaksanakan.