This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Hasbi Ilman Maulana
Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BENTUK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PENGGUNA ANGGARAN Harianto Akbar; Moch Toha; Irandi Achmad; Hasbi Ilman Maulana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v12.i01.p19

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang dianggap merugikan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Atas kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang merugikan keuangan negara terutama terjadi saat mereka menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau korporasi. Tindakan tersebut dapat menjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR. Tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas kerugian keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, melihat terlebih dahulu sumber wewenang atau cara perolehan wewenang nya. Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa pihak pejabat Pengguna Anggaran dapat melimpahkan wewenang nya kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara delegatif dan tanggung jawab nya secara penuh terletak pada Kuasa Pengguna Anggaran namun hal ini jika merujuk pada definisi Kuasa Pengguna Anggaran dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, dalam Pasal tersebut KPA hanya diberikan kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab saja, jikalau secara delegasi seharusnya kewenangan dari pejabat Pengguna Anggaran seluruhnya dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sebagian kewenangan saja sesuai definisi dalam Perpres maka seharusnya KPA menerima wewenang secara mandat dengan tanggung jawab juga terletak pada pejabat Pengguna Anggaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang dianggap merugikan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Atas kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang merugikan keuangan negara terutama terjadi saat mereka menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau korporasi. Tindakan tersebut dapat menjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR. Tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas kerugian keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, melihat terlebih dahulu sumber wewenang atau cara perolehan wewenang nya. Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa pihak pejabat Pengguna Anggaran dapat melimpahkan wewenang nya kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara delegatif dan tanggung jawab nya secara penuh terletak pada Kuasa Pengguna Anggaran namun hal ini jika merujuk pada definisi Kuasa Pengguna Anggaran dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, dalam Pasal tersebut KPA hanya diberikan kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab saja, jikalau secara delegasi seharusnya kewenangan dari pejabat Pengguna Anggaran seluruhnya dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sebagian kewenangan saja sesuai definisi dalam Perpres maka seharusnya KPA menerima wewenang secara mandat dengan tanggung jawab juga terletak pada pejabat Pengguna Anggaran.