Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk Mendeksripsikan dan menganalisis bentuk, prosedur, isi Pelaksanaan Pengawasan Ketaatan Industri Di Daerah Aliran Sungai Sungai Brantas Berdasarkan Pasal 492 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menganalisis hambatan serta solusi yang dapat dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dalam meningkatan bentuk Pelaksanaan Pengawasan Ketaatan Terhadap Industri Yang Terjadi Di Daerah Aliran Sungai Brantas. Dari hasil penulusuran penelitian ini ditemukan bahwa Pelaksanaan Pasal 492 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengawasan terhadap ketaatan Industri oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur masih kurang maksimal. Pelaksanaan Pasal 492 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengendalian Lingkungan Hidup kurang maksimal dikarenakan beberapa kendala yaitu Terbatasnya Sumber Daya Manusia pada Badang Dinas Lingkungan Hidup yang menyebabkan kurang maksimal nya pengawasan terhadap Industri di sekitar Daerah Aliran Sungai Brantas serta kurangnya kesadaran industri di Daerah Aliran Sungai Brantas tentang cara pengelolaan limbah yang baik dan benar. Untuk menanggulangi permasalahan tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan melakukan pengawasan secara berkala dan membuat strategi yang sasaranya optimal. Kata Kunci: pengawasan, sanksi adminstratif, pencemaran lingkungan Abstract This research aims to describe and analyze the form, procedure, and substance of the implementation of supervision over the obedience of industries operating along the Brantas watershed according to Article 492 of the Government Regulation Number 22 of 2021 concerning Environmental Protection and Management in the Province of East Java to improve the implementation of the supervision concerned. The research results have found that Article 492 of Government Regulation Number 22 of 2021 above is not optimally implemented simply due to limited human resources in the environment agency and inappropriate industrial waste management. To ensure that environmental protection and management are appropriately applied, the Environment Agency needs to conduct periodical supervision and set strategies for optimal targets. Keywords: surveillance, administrative sanction, environmental pollution