Muhammad Endar Bongsu Pohan, Bambang Sugiri, Fachrizal Afandi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: endarpohan@gmail.com Abstrak Mengingat perkembangan kehidupan sosial dalam masyarakat kini terdapat peningkatan jumlah LGBT yang semakin meningkat. Dari adanya peningkatan tersebut tidak menutup celah untuk semakin meningkatnya juga tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak sesama jenis. Sehingga penulis tertarik melakukan penelitian ini menggunakan 2 rumusan masalah: Mengapa terjadi disparitas pemidanaan dalam putusan tindak pidana pencabulan sesama jenis oleh dewasa terhadap anak dalam Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2016/PN.Met, Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN.Tlg? dan bagaimanakah penggunaan yang ideal mengenai aturan penjatuhan hukuman pemidanaan kasus pencabulan sesama jenis oleh orang dewasa terhadap anak yang terdapat dalam hukum pidana di Indonesia? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus. ​Didapatkan hasil penelitian ini bahwa pada putusan pertama, yaitu Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2016/PN.Met, Majelis Hakim telah menggunakan Pasal 76e jo. Pasal 82 ayat (1), karena berdasarkan fakta pengadilan para pihak tidak memiliki kesepakatan untuk berdamai sehingga Hakim lebih memilih pasal yang dapat memberatkan hukuman Terdakwa karena Terdakwa adalah seorang tenaga pengajar sehingga pemilihan pasal yang memiliki tahun pemidanaan yang lebih berat lebih pantas agar Terdakwa memiliki efek jera. Sedangkan pada putusan kedua, yaitu Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN.Tlg hakim menggunakan dakwaan kedua, yaitu Pasal 292 KUHP. Pertimbangan dasar hakim dalam putusan kedua dikarenakan adanya keadaan yang meringankan seperti Terdakwa masih berusia remaja dan masih berstatus pelajar, Anak Korban dan keluarganya telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah tercapainya perdamaian antara pihak Terdakwa dan pihak Korban. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kedua putusan telah memiliki dasar pertimbangan yang sudah benar walaupun terdapat disparitas dalam putusan. Kata Kunci: pencabulan, sesama jenis, disparitas, dewasa terhadap anak Abstract The rising trend of LGBT in Indonesia may trigger an increasing incidence of sexual violence committed by adults to children of the same sex. Departing from this issue, this research aims to delve into the following problems: why does disparity of court verdicts arise over the case of same-sex molestation committed by an adult to a child between Court Decision Number 149/Pid.Sus/2016/PN.Met and Decision Number 14/Pid.Sus/2020/PN.Tlg? and how should sentencing be delivered over this case according to the Penal Code of Indonesia? this research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The research results reveal that in Decision Number 149/Pid.Sus/2016/PN.Met, the Panel of Judges referred to Article 76e in conjunction with Article 82 Paragraph (1) based on the fact implying that the parties concerned did not wish to reconcile, thereby triggering the judges to deliver an aggravating verdict to the defendant. Furthermore, this sentencing was also based on the consideration of the professional career of the defendant as a teacher, whereas longer sentencing was aimed at deterring the defendant. In Decision Number 14/Pid.Sus/2020/PN.Tlg, the judges referred to Article 292 of the Penal Code of Indonesia that tended to alleviate the punishment, considering that the defendant is still a child and the family of the victim decided to forgive the conduct and reconciliation ensued. This indicates that the decisions made have been based on appropriate consideration notwithstanding the disparity. Keywords: molestation, same-sex, disparity, an adult to a child