Ummu Sulaem Syamsudin, Budi Santoso, Zora Febriena Dwithia H. P. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ummusulaem@student.ub.ac.id Abstrak Negara bertanggungjawab untuk memberikan pekerjaan yang layak dan juga memberikan jaminan atas pemberian perlakuan yang adil dalam Pekerjaan, termasuk pada pekerja yang menderita gangguan jiwa kambuhan. Namun pekerja dengan gangguan jiwa kambuhan memiliki durasi waktu tidak menentu yang membuat produktivitas usaha terganggu. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadaan gangguan jiwa kambuhan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, menganalisis prosedur pemutusan hubungan kerja yang berkeadilan bagi pekerja gangguan jiwa kambuhan serta menganalisis hak pekerja yang diputus hubungan kerjanya atas alasan gangguan jiwa kambuhan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini pengusaha dapat melakukan PHK apabila pekerja tidak dapat menjalankan tugasnya setelah 12 bulan berturut-turut. Prosedur berkeadilan apabila PHK tidak dapat dihindari yaitu dengan melakukan observasi untuk memastikan pengaruh penyakitnya terhadap produktivitas kerja, rehabilitasi medik psikososial dengan memberikan perawatan sesuai kebutuhan penyakitnya, serta negosiasi dengan dokter dan serikat pekerja apabila telah ada pemberitahuan terkait PHK. Hak yang diterima pekerja yang terdampak PHK akibat gangguan jiwa yaitu dengan mendapatkan jaminan perlindungan secara sosial, jaminan perlindungan secara prosedural, serta jaminan perlindungan secara ekonomis. Kata Kunci: gangguan jiwa, pemutusan hubungan kerja, ketenagakerjaan Abstract The state is responsible for providing decent jobs and guarantee of fair treatment at work for all, including those with recurrent mental health problems. However, people with such mental health issues may not sustain longer working hours, thereby affecting business productivity. Departing from this issue, this research aims to analyze the recurrent mental health problems as the grounds for dismissing workers, the procedure of fair dismissal for the workers concerned, and the rights of the workers following the dismissal. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, comparative, and case approaches. This research reveals that dismissal takes place when workers with such health issues fail to perform their tasks for 12 consecutive months. The fair procedure to be considered is conducting observations of the workers’ health conditions to find out if these conditions affect productivity. Psycho-social medical rehabilitation can also be given by providing care as needed and the negotiation between the doctor in charge and a labor union needs to take place following the notification of dismissal. The dismissed workers should, however, be entitled to social, procedural, and economic protection. Keywords: mental health issues, dismissal, labor