Pernikahan adalah suatu hal yang dibutuhkan oleh manusia, sebab dengan melakukan pernikahan manusia akan mengalami kestabilan dalam hidup baik secara biologis, psikologis, maupun secara sosial. Pernikahan dini menimbulkan problematika, baik dari segi perspektif kompilasi hukum Islam maupun dalam Undang – Undang Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tingginya angka pernikahan dini di daerah Kecamatan Sumbang, Banyumas. Juga untuk mengetahui bagaimana pendapat dari para ulama terhadap konsep al ba’ah pada pernikahan dini. Dengan membaca beberapa rujukan dan wawancara langsung dengan responden beberapa Ulama’ setempat untuk mendapatkan data dan masukan untuk di analisa. Hasil analisa didapatkan bahwa faktor penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas di antaranya adalah : kurangnya tingkat pendidikan, faktor ekonomi, faktor budaya daerah setempat yang sudah turun temurun biasa melaksanakan pernikahan di usia muda, pengaruh pergaulan dan, maraknya media sosial berbasis teknologi internet yang mudah diakses untuk melihat pornografi, sehingga ingin mempraktekkannya sehingga hamil sebelum nikah atau ada istilah yaitu LKMD (Lamar Keri, Meteng Disit). Pandangan ulama’ di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas terhadap konsep Al Ba’ah pada pernikahan dini rata – rata hampir sama, yakni al ba’ah (kesiapan menikah) secara umum dibagi menjadi tiga unsur yaitu (seksual/fisik jasmani, finansial/ekonomi dan mental/jiwa). Kata Kunci : Pernikahan Dini, Al – Ba’ah, Ulama’ Setempat Sumbang