Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi perikanan yang melimpah diantaranya potensi perikanan tangkap, potensi perikanan budidaya dan potensi pengolahan ikan. Setiap orang wajib memiliki izin untuk melakukan usaha pengolahan ikan melalui sistem OSS. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik. Dengan uraian tersebut dapat dirumuskan beberapa permasalahan yakni bagaimanaimplementasi pemberian izin usaha pengolahan ikan melalui OSS oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif yaitu Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. yuridis normatif dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi pemberian izin usaha melalui sistem OSS oleh DMPTSP Provinsi Jawa Tengah melalui OSS Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Faktor pendorong dan solusi Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait izin usaha perikanan. Kendalanya seperti, pengusaha maupun nelayan masih salah tempat untuk mengurus izin, letak DMPTPSP yang dirasa jauh mengakibatkan malas untuk mengurus izin, kualitas SDM yang masih kurang. Solusi untuk kendala tersebut yakni DMPTPSP dapat melakukan sosialisasi secara langsung atau media lainnya Kata Kunci : Implementasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sistem OSS