Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang Dilakukan oleh Supir Pribadi Mohamad Fikri; Beggy Tamara; Widodo Budidarmo
MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 1, No 2 (2023): November 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1211

Abstract

Di Indonesia terdapat klasifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya yakni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dalam sebuah instansi tertentu dengan menggunakan kedudukannya. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan moral dan kepercayaan atas kejujuran seseorang yang berujung dengan adanya kebohongan terhadap kepercayaan tersebut yang memanfaatkan jabatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dalam jabatan dan mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan dengan mencatat dan mendokumentasikan, dan dianalisis secara deskriptif analitis. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut diatur dalam pasal 372 sampai 376 KUHP. Dalam pasal 374 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Namun, tindak pidana secara berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) pelaku dapat dipidana. Selain itu, menurut Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng pelaku dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Dalam terjadimya tindak kejahatan tersebut, menurut Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya yaitu faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Akan tetapi, seharusnya para penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana semaksimal mungkin dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa melupakan hal-hal yang meringankan ataupun memberatkan terdakwa dalam penjatuhan sanksi, sehingga tercipta keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.