Pajak Sarang Burung Walet Merupakan salah satu dari sekian pajak yang tergolong. Dengan demikian,diketahui proses pemungutan pajak sarang burrung walet dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang pajak daerah (UU PDRD) pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusaha sarang burung walet. Adapun pihak-pihak yang terlibat adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru, Staff Lapangan Pajak Sarang Burung Walet, Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Masyarakat Sekitar Bangunan Sarang Burung Walet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Kebijakan Pajak Sarang Burung Walet Di Kota Pekanbaru dan kendala-kendalanya. Teori yang digunakan ialah teori Implementasi oleh Repley and Frangklin(1986) yaitu ada 3 Indikator: Tingkat Kepatuhan Pada Ketentuan Yang Berlaku, Lancaranya Pelaksanaan Rutinitas Fungsi, dan Terwujudnya Kinerja dan Dampak Yang Dikehendaki. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat analisis deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data Wawancara, observasi serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menemukan Implementasi Kebijakan Pajak Sarang Burung Walet sudah berjalan tapi belum efektif. Hal ini dapat di lihat dari 3 indikator Implementasi, yaitu Tingkat Kepatuhan Pada Ketentuan Yang Berlaku, Lancaranya Pelaksanaan Rutinitas Fungsi, dan Terwujudnya Kinerja dan Dampak Yang Di Kehendaki. Faktor yang menjadi penghambat dalam Implementasi Kebijakan Pajak Sarang Burung Walet Di Kota Pekanbaru, yaitu: 1) Wajib Pajak tidak tinggal di lokasi sarang burung walet, 2) Penghasilan dari sarang burung walet jauh merosot, 3) Ketentuan pembayaran yang belum maksimal.