Kegiatan pinjam meminjam uang yang dikaitkan dengan persyaratan penyerahan jaminan utang banyak dilakukan oleh perorangan dan berbagai badan usaha salah satunya yaitu dalam sengketa antara debitur dan kreditur yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam NO. 270/PDT.G/2020/PN LBP dimana jaminan utang dalam bentuk tanah dan bangunan diatasnya diikat dengan perjanjian dibawah tangan dan tidak diikat dengan hak tanggungan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis legalitas peralihan kepemilikan diikuti dengan perolehan hak ganti rugi yang diawali oleh perikatan jaminan tanpa hak tanggungan, menganalisis kepastian hukum selisih nilai objek jaminan yang diikat dengan kwitansi dibawah tangan pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 270/Pdt.G/2020/Pn Lbp dan melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 270/Pdt.G/2020/Pn Lbp. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara serta menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perjanjian dalam utang piutang yang tidak diikat hak tanggungan terhadap jaminan dapat merugikan pihak kreditur. Kerugian bagi kreditur tersebut yaitu jika tidak adanya hak tanggungan dalam pengikatan jaminan tersebut maka kreditur tidak bisa memohon eksekusi atas objek jaminan, tidak bisa menjual jaminan melalui mekanisme lelang maupun secara langsung, serta. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 270/Pdt.G/2020/Pn Lbp Majelis hakim tidak memberikan kepastian hukum terhadap nilai objek jaminan dalam putusan tersebut majelis hakim hanya berfokus pada pihak pihak kreditur dimana seyogyanya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan nilai objek jaminan karena pada saat eksekusi jaminan tidak serta merta menghilangkan seluruh hak dari pada debitur. Hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan mempunyai tugas untuk menemukan hukum yang tepat, karena kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas dan lengkap sehingga hakim harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup. Kata kunci: utang-piutang, perjanjian dibawah tangan, jaminan