Fergina Clarita Rumagit
Universitas Sam Ratulangi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PERLAKUAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LO BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA: Evaluation of LO-Revenue Accounting Treatment Based on Government Accounting Standards (GAS) Government Regulation Number 71 of 2010 concerning the Regional Revenue Agency of North Sulawesi Province Fergina Clarita Rumagit; Lidia M. Mawikere
Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum) Vol. 7 No. 4 (2023): Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum)
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlakuan akuntansi pendapatan –LO yang timbul akibat terjadinya perubahan standar akuntansi pemerintah PP. 24 Tahun 2005 dengan Basis CashToward Accrual, menjadi PP. 71 Tahun 2010 dengan Basis Accrual. Badan Pendapatan Daerah sebagai entitas pemerintah wajib melaksanakan Akuntansi Pendapatan-LO yang didasarkan pada SAP berbasis akrual sesuai dengan PP. 71 Tahun 2010 dan disajikan dalam laporan operasional pada pelaporan keuangan tahun 2014 dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pernyataan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan akuntansi pendapatan yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan kesesuaian pelaksanaan peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan PP. 71 tahun 2010 Badan Pendapatan Daerah telah menerapkan Akuntansi Berbasis Akrual atas Pendapatan-LO secara benar. Perlakuan Akuntansi atas pendapatan-LO yang telah dilakukan evaluasi meliputi proses Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Dengan demikian secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan perlakuan akuntansi Pendapatan-LO sesuai dengan SAP PP. 71 Tahun 2010.