Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NILAI-NILAI ISLAM DALAM UNDANG –UNDANG PERTANAHAN Arifuddin N
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol 22, No 1 (2023): Juni
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v22i1.516

Abstract

Manusia diberi kebebasan untuk mengeksplorasi, menggali sumber daya serta memanfaatkannya. Karena alam diciptakan untuk kehidupan manusia. Pada tanggal 24 september 1960 terbit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UUPA sebagai lex generalis (undang-undang pokok) bagi pengaturan mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD  1945. UUPA belum mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, politik, sosial ekonomi, budaya serta perkembangan kebutuhan masyarakat. Secara empiris, penafsiran berbagai konsep di bidang pertanahan yang menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar UUPA serta nilai-nilai Islam. Dari segi normatif, peraturan perundang-undangan yang ada tidak mampu memberikan akses yang adil kepada rakyat, termasuk masyarakat hukum adat, serta mengabaikan melakukan pengawasan terhadap hak yang sudah diberikan kepada perorangan dan badan hukum.Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat doctrinal (Doctrinal Research) atau Penelitian Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan pertanahan sehingga akan mengungkap dan menjawab permasalahan mengenai nilai-nilai Islam dalam Undang-undang Pertanahan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, masalah lingkungan hidup sifatnya inheren. Namun banyak yang secara tidak sengaja memisahkan masalah lingkungan hidup dari urusan agama. Hal ini terjadi akibat ketidaktahuan bahwa ajaran agama Islam banyak membahas pelestarian alam, termasuk merawat lingkungan dan mencegah penebangan hutan, atau kurangnya sosialisasi sehingga sukar dimengerti oleh masyarakat bahwa perawatan terhadap lingkungan adalah merupakan yang diwajibkan dalam Islam.