AbstrakTujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai mekanisme pemberlakuan kebijakan non penal sebagai upaya menyelesaikan perkara pengeroyokan antar mahasiswa Universitas Tanjungpura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris ini bertitik tolak pada data primer, yakni data yang diperoleh secara langsung dengan melalui penelitian lapangan baik melalui pengamatan (observasi) yang dilakukan di Polsek pontianak selatan dan Universitas Tanjungpura, serta melakukan wawancara terhadap pelaku, korban, dosen dan kepolisian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya non penal yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara pengeroyokan merupakan salah satu bentuk pendekatan humanisme dalam menyelesaikan fenomena sosial yang menjadi konflik di lingkungan pendidikan. Perlu adanya pendidikan moral, etika serta pembentukan karakter di lingkungan Universitas Tanjungpura agar para mahasiswa dimasa transisi keremajaan mampu mengontrol emosi dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan. Kata kunci : Pengeroyokan, Nonpenal, Kebijakan AbstractThe purpose describes the mechanism for implementing non-penal policies as an effort to resolve cases of mobbing between Tanjungpura University students. The method used in this study is this empirical law based on primary data, namely data obtained directly through field research both through observations conducted at the South Pontianak Police Station and Tanjungpura University, as well as conducting interviews with the perpetrators, korban , lecturers and police. The results of this study show that non-penal efforts taken by the police in solving mobbing cases are a form of humanism approach in resolving social phenomena that become conflicts in the educational environment. There is a need for moral, ethical and character building education in Tanjungpura University so that students in the youth transition period are able to control emotions well in solving problems. Keywords : Raid, Nonpenal, Policy