Abstract Agreements made between buyers and sellers in buying and selling online with cash on delivery payments, occur from the time the buyer sends an order to the seller and the seller receives it. As with conventional buying and selling, in online buying and selling an agreement is an agreement for the parties. As stated in Article 20 paragraph 1 of the Electronic Information and Transaction Law, that electronic transactions occur when the transaction offer sent by the sender has been received and approved by the recipient.Normative Legal Research or library research is research that examines document studies, namely using various secondary data such as laws and regulations, court decisions, legal theories, and can be in the form of opinions of scholars. Virtual transactions carried out online also have a different form. which can be chosen by consumers according to the wishes of the parties. Consumers can choose various forms of transactions in various market places that upload the various products they market. Consumers just need to click on the market place and select the goods they are interested in, and choose the payment method set by the producer or seller.Whereas for buyers who place orders for goods via COD (Cash On delivery) when receiving the package of goods from the courier, they must pay the money agreed between the buyer and seller from the shopee market place. The seller does not have the right to ask for his money back when the package received by the seller has damaged the seal or packaging, if the buyer wants his money back the buyer must claim the return on the shopee application that has been provided by sending video evidence when opening the package and explaining why he wants to do a return and the shopee will taking into account the discussion between the two sides of the seller and the buyer. Keywords: Consumer Protection through COD (Cash On delivery) Shopee Abstrak Kesepakatan yang dibuat antara pembeli dengan penjual dalam jual beli online dengan pembayaran cash on delivery, terjadi sejak pembeli mengirim pemesanan kepada penjual dan penjual menerimanya. Sama halnya dengan jual beli konvensional, dalam jual beli online kesepakatan merupakan perjanjian bagi para pihak. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima. Penelitian Hukum Normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.Transaksi virtual yang dilakukan secara online ini, juga memiliki bentuk yang berbeda-beda yang dapat dipilih oleh konsumen sesuai dengan keinginan para pihak. Konsumen dapat memilih berbagai bentuk transaksi di berbagai market place yang meng-upload berbagai produk yang dipasarkannya. Konsumen tinggal meng-klik market place dan memilih barang yang diminatinya, dan memilih metode pembayaran yang ditetapkan oleh produsen atau penjual. Bahwa untuk pembeli yang melakukan pemesanan barang melalui COD (Cash On delivery) pada saat merima paket barang tersebut dari kurir wajib membayar uang yang telah disepakati antara pembeli dan penjual dari market place shopee. Penjual tidak berhak meminta uangnya kembali pada saat paket yang telah diterima penjual telah dirusak segelnya atau bungkusnya, jika pembeli ingin uangnya kembali pembeli wajib mengklaim returnya diaplikasi shopee yang telah disediakan dengan mengirimkan bukti video saat pembukaan paket dan menjelaskan kenapa ingin melakukan returt dan pihak shopee akan mempertimbangkan dari diskusi antara dua belah pihak penjual dan pembeli. Kata kunci : Perlindungan Konsumen melalui COD (Cash On delivery) Shopee