Artikel ini berjudul Kedudukan Hukum Electronic Know Your Customer dalam Pemenuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dan membahas penggunaan teknologi verifikasi identitas elektronik dalam praktik kenotariatan. Objek penelitian ini adalah kewajiban Notaris dalam mengenal penghadap serta batas pertanggungjawaban pidana Notaris apabila terjadi kegagalan teknologi verifikasi identitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan kewajiban mengenal penghadap berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris ketika identifikasi dilakukan tanpa kehadiran fisik, serta menentukan batas pertanggungjawaban pidana Notaris atas kesalahan pengenalan identitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi verifikasi identitas elektronik dapat digunakan sebagai instrumen pendukung pemenuhan prinsip mengenali pengguna jasa, namun tidak menggantikan kewajiban formil Notaris untuk menjamin kepastian identitas dan kualitas pembuktian akta autentik. Selain itu, pertanggungjawaban pidana Notaris tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pembuktian adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta hubungan kausal antara tindakan Notaris dan akibat hukum yang timbul.