JUAL BELI TELUR PENYU MENURUT UU NO 5 TAHUN 1990 DAN FATWA MUI NO 4 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN SATWA LANGKA (Studi Kasus Kel. Sirondorung, Kec. Rantau Utara, Kota Rantauprapat). Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli telur penyu secara illegal. Ilegal adalah suatu tindakan yang dilarang ataupun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum, dalam hukum Islam jual beli ilegal adalah jual beli yang haram dan apabila jual beli tersebut juga tidak sesuai dengan syarat-syrat jual beli. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana jual beli telur penyu dalam tinjauan yuridis dan fatwa Majelis Ulama Indonesia, untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli telur penyu di kelurahan sirondorung, dan untuk mengetahui analisis jual beli telur penyu dalam tinjauan yuridis dan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode (field research). Kemudian pendekatan yang digunakan adalah Sosiological Approach dan Living Case Study. Prosedur pengumpulan bahan hukumnya dengan Observasi, Wawancara, dan Study Dokumen. Data diolah dengan menggunakan metode Kualitatif dan Analisi dengan berfikir Deduktif. Kesimpulan pertama, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 bahwa segala jenis penyu adalah satwa yang dilindungi dan Undang-undang No 5 Tahun 1990 menjelaskan bagi siapa yang memperniagakan, melukai, memelihara Satwa yang dilindungi akan dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara, sedangkan dilihat dari tinjauan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2014 bahwa perbuatan menjualbelikan satwa langka adalah perbuatan yang di larang. Kedua Praktik jual beli telur penyu yang terjadi di Kelurahan Sirondorung yang dimana pedagang telur penyu mendapatkan telur penyu dari pedagang yang berada di Kabupaten Batu Bara, lalu pedagang yang ada di Kab.Batubara mengirim telur penyu melalui salah satu ekpedisi pengiriman barang dan bus. Ketiga, berdasrkan tinjauan yuridis dan Majelis Ulama Indonesia bahwa praktik jual beli telur penyu ini adalah perbuatan yang haram dan tidak sah. Kata Kunci: Jual Beli, Satwa, Langka, Penyu, Fatwa, MUI