Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum dalam Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas II A Kabupaten Pamekasan Mahsun Ismail; Mohammad Mohammad; Nur Hidayat; Gatot Subroto
Jurnal Literasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 1, No 2 (2022): September
Publisher : CV Litera Inti Aksara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61813/jlppm.v1i2.12

Abstract

Ketergantungan (dependensi) merupakan satu dari beberapa akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Akibat ketergantungan itu membuat orang yang menyalahgunakan narkotika akan sulit untuk terlepas atau berhenti tidak menggunakan narkotika. Sejalan dengan upaya membantu penyalahguna narkotika maka Lapas narkotika klas IIA Pamekasan melakukan rehabilitasi sosial terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rehabilitsi sosial. Adapun tujuan dari dilakukannya penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan pemasyarakatan bisa pulih secara mental dan psikisnya dengan memunyai kesadaran membina kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial mereka baik dalam keluarga, masyarakat, maupun lingkungannya. Kegiatan ini difasilitasi oleh lapas narkotika klas IIA Pamekasan yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif yaitu menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek dan objek, baik lembaga, masyarakat, dan lain sebagainya, serta didasarkan atas hasil observasi yang dilaksanakan serta memberikan argumentasi terhadap apa yang ditemukan dan dihubungkan dengan konsep teori yang relevan. Hasil dari penyuluhan hukum ini diketahui bahwa: Pertama, rehabilitasi sosial merupakan program pemerintah untuk refungsionalisasi serta pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat yang termaktub dalam instrumen hukum Undang Undang Nomor 11 tahun 2009, UU No. 35 Tahun 2009 dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010. Kedua, rehabilitasi sosial berbasis sosial order dilakukan dengan memperdalam pengetahuan dan kepatuhan warga binaan pemasyarakatan terhadap norma sosial yang ada di masyarakat ketika nantinya mereka keluar dai lembaga pemasyarakatan