Perkembangan sistem keuangan modern telah memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi melalui digitalisasi transaksi, inovasi produk keuangan, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun demikian, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai persoalan etika seperti praktik riba terselubung, eksploitasi informasi, ketidakjelasan akad, spekulasi berlebihan, dan ketimpangan distribusi keuntungan yang berpotensi mengurangi keadilan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi etika dalam transaksi keuangan Islam serta strategi mitigasi riba dalam menghadapi perkembangan sistem keuangan modern. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui analisis terhadap Al-Qur'an, Hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi keuangan syariah, serta berbagai literatur ilmiah nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika transaksi keuangan Islam dibangun atas prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, tanggung jawab, amanah, dan kemaslahatan. Mitigasi riba tidak hanya dilakukan melalui penggantian akad berbasis bunga menjadi akad syariah, tetapi juga memerlukan penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan literasi keuangan syariah, inovasi produk berbasis bagi hasil, pengawasan syariah yang efektif, serta penguatan teknologi digital yang sesuai dengan maqashid syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan sistem keuangan syariah tidak hanya diukur dari kepatuhan formal terhadap akad, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan keberlanjutan ekonomi.