Reni Sri Okti Wulan Dari Ningsih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN NOMINEDALAM PERJANJIAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH ATAU DIHADAPAN NOTARIS /PEJABAT PEMBUAT AKTA Reni Sri Okti Wulan Dari Ningsih
International Significance of Notary Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v1i1.7210

Abstract

Perjanjian nominee merupakan perjanjian yang menyatakan suatu tindakan penyelendupan  hukum yang dibuat Warga Negara Asing (WNA) yang bertujuan untuk  mempunyai hak milik atas tanah yang ada di Indonesia. Dengan membuat akta perjanjian nominee untuk melindungi hak-haknya dan membenarkan tindakannya agar tidak menyalahi peraturan hukum yang diterapkan di Indonesia. Tindakan penyelundupan hukum tujuannya menyiasati aturan hukum bangsa dan politik  hukum yang melarang kepemilikan tanah secara hak milik untuk bangsa asing. Keabsahan akta  hak milik daripada tanah dan penguasaannya oleh “ warga Negara asing  “(WNA) yang  dilakukan   Notaris  dengan akta otentiknya/  (PPAT) secara hukum formil tidak bertentangan dengan aturan hukum.  Tetapi pemilikan hak atas tanah oleh WNA itu secara hukum materiil , hukum tidak bisa melindungi ,karena bertentangan dengan pasal 26 ayat 2 UUPA karena upaya penyelundupan  hukum untuk mengalihkan hak milik  atas tanah dari  bangsa Indonesia / WNI untuk  bangsa asing / WNA. Keabsahan akta perjanjian nominee  bertentangan dengan hukum yang ada jadi sesuai syarat sahnya perjanjian ,secara otomatis  dikatakan batal demi hukum, sedangkan secara formil sah menurut hukum yuridis , namun hal tersebut dianggap tidak pernah ada pemilihkan hak .maka akta yang dibuat oleh notaris batal demi hukum. Sedangkan tanggung jawab notaris selaku pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta auntentik ,  dianggap mengerti dengan  aturan hukum yang ada di Indonnesi. Jika diketahui notaris memberi solusi sehingga terjadi tindakan penyelundupan hukum maka  notaris bisa dikenai sanksi adminitrasi bahkan sanksi pidana jika benar –benar unsur–unsur melawan hukum terkandung dalam pembuatan akta yang dibuatnya.Kata kunci : Perjanjian Nominee, Penyelundupan Hukum Dan Keabsahaan Akta.