A Heru Nuswanto
UNIVERSITAS SEMARANG (USM)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM A Heru Nuswanto; Wafda Vivid Izziyana
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 4, No 01 (2023): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v4i1.464

Abstract

Sistem pemilu menjadi penting dalam negara yang menganut demokrasi perwakilan karena memiliki konsekuensi terhadap tingkat proporsionalitas hasil pemilu . Salah satu bentuk sengketa Pemilu adalah sengketa penghitungan suara,oleh karena itu tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia dalam perspektif penegakan hukum. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut, karena sangat berhubungan dengan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pemerintahan berjalan dengan efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan Penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018, peraturan ini memperkuat peran partai politik dalam perselisihan hasil pemilu. Indonesia pernah menggunakan dua skala sistem baik tertutup ataupun terbuka. Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPRD, sistem proporsional tertutup diganti dengan sistem proporsional terbuka dan tetap digunakan. Sistem proporsional Ada dua sistem yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup Sejak PMK No 2 Tahun 2018 dikeluarkan, penegakan hukum permasalahan PHPU status hukum calon anggota DPR dan DPRD perseorangan telah diberikan pada permasalahan PHPU.Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilu, Penegakan Hukum