Dewi Sulistianingsih
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENJELAJAHI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI PADA MASYARAKAT PEDESAAN Dewi Sulistianingsih; Yuli Prasetyo Adhi
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.103

Abstract

Sengketa umum terjadi dalam masyarakat dan tidak terkecuali pada masyarakat pedesaan yang umumnya selalu diliputi dalam sikap kekeluargaan, kedamaian dan keharmonisan. Sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila tidak mampu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, umumnya mereka (para pihak yang bersengketa) akan melibatkan kepala desa (sebagai pemimpin masyarakat di desa) untuk membantu dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi. Kepala desa sebagai pihak penengah yang tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa. Konsep yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan penyelesaian sengketa di masyarakat pedesaan dapat dikatakan sebagai konsep mediasi dimana kepala desa sebagai mediator. Kepada desa adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengelola konflik di masyarakat dan memiliki kewenangan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat menjadi kelebihan dalam paraktik penyelesaian sengketa menggunakan mediasi. Meskipun tidak semua kepala desa dibekali dengan kemampuan sebagai mediator, namun tidak bisa diragukan juga bahwa kepala desa memiliki kekuatan sebagai mediator yang baik. Pengalaman dan kemampuan mengendalikan emosi yang baik menjadi keutamaan bagi kepala desa sebagai mediator. Namun akan lebih baik manakala kepala desa dibekali dengan keahlian dan keterampilan yang lebih baik lagi sebagai mediator agar setiap permasalahan di dalam masyarakat tidak harus diselesaikan melalui pengadilan.
PENGGUNAAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) PADA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA Pujiono; Dewi Sulistianingsih
Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif No. 1 (2023)
Publisher : Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v1i1.105

Abstract

Teknologi mampu mengubah mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam masyarakat. Melalui internet penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara online. Kebutuhan akan penyelesaian sengketa secara online di Indonesia merupakan desakan keadaan (pandemik) dan juga kemajuan teknologi yang membuat berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Teknologi telah terbukti membuat kenyamanan dan efisiensi dalam berbagai hal. Teknologi tidak hanya mengubah cara kita melakukan sesuatu tetapi juga telah mengubah cara kita berpikir tentang apa yang harus dan akan kita lakukan, tentang apa yang perlu dilakukan. dan apa yang bisa dilakukan. Penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non litigasi mampu dilakukan secara online. Di pengadilan dikenal dengan sistem ecourt, sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan sistem Online Dispute Resoltion (ODR). Keberadaan ODR sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimaksudkan untuk menjadi media yang setara dengan proses penyelesaian sengketa secara tatap muka atau fisik, seperti proses penyelesaian snegketa offline. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui ODR sama seperti mekanisme penyelesaian sengketa Aletrnatif Penyelesaian sengketa (APS) lainnya, hanya yang memiliki perbedaan singnifikan yaitu pada ODR digunakan secara online sedangkan APS konvensional melalui offline. Secara umum, meskipun alatnya baru, proses beracaranya tidak. Penggunaan ODR pada APS di Indonesia dapat dilakukan dengan arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, penetapan ahli, konsultasi. Arbitrase menjadi salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa sebagai jalan keluar untuk menemukan solusi dengan bantuan arbiter. Penyelesaian sengketa arbitrase dengan menggunakan ODR memiliki kendala, tantangan tersendiri bagi Indonesia, terutama dengan kondisi masyarakat Indonesia yang masih baru mengenal sistem ODR.