This Author published in this journals
All Journal Lunggi Journal
ENI MUKERJI
INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TENTANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK: (Studi Perkara Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk) ENI MUKERJI; TAMRIN MUCHSIN; NILHAKIM NILHAKIM
Lunggi Journal Vol. 1 No. 3 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak untuk memperoleh informasi termasuk dalam hak asasi manusia yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Namun sering kali terjadi sengketa antara pemerintah atau badan publik sebagai pengelola informasi dengan masyarakat sebagai pencari informasi. Sehingga sengketa tersebut akhirnya sampai di Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun pada dasarnya subjek hukum yang bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara adalah para pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi. Seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN/Ptk.terkait bagaimana suatu informasi dapat dikatakan sebagai informasi yang terbuka atau sebaliknya sebagai informasi yang dikecualikan guna memenuhi permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun fokus masalah dari penelitian ini yaitu: bagaimana analisis yuridis Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk dan bagaimana implikasi hukum yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif bersifat library research dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis salinan Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk. Selain itu, jenis penelitian ini juga digunakan untuk mengetahui implikasi hukum yang ditimbulkan dari Putusan 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk dengan cara observasi dan wawancara yang selanjutnya diberi penafsiran dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian yaitu: menyatakan batal atas putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat karena informasi yang dimohonkan oleh pemohon informasi merupakan informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia serta tidak boleh di buka kepada publik sehingga permohonan informasi tidak dapat diberikan, dan implikasi hukum yang ditimbulkan berupa mengharuskan termohon informasi untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan serta menghukum pemohon informasi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat putusan sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan.