Hak buruh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menempatkan bahwa pekerja adalah kreditor istimewa atau didahulukan dari kreditor lain dalam perusahaan, akan tetapi berbeda dalam hukum kepailitan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan beberapa peraturan perundang-undangan lainya seperti undang-undang pajak tidak mengatur demikian, sehingga posisi pekerja dalam terjadi kepailitan sangat lemah sehingga mengakibatkan hak pekerja untuk didahulukan pembayaranya upah dan haknya yang menjadi hak pekerja tidak memiliki kepastian hukum sehigga pekerja di rugikan. Tujuan dari penulisan Skripsi ini untuk mengetahui kedudukan dari hak pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hak pekerja pada perusahaan yang pailit setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari penelitian yang dilakukan penulis mendapat kesimpulan bahwa kedudukan upah pekerja dalam kepailitan setelah Putusan MK No.67/PUU-XI/2013 adalah didahulukan pembayaranya dari segala jenis kreditor, terhadap hak-hak pekerja lainya didahulikan pembayaranya kecuali terhadap kreditor separatis. Dari penelitian yang telah dilakukan megenai penerapan Putusan MK No.67/PUU-XI/2013 ketika terjadi kepailitan dilapangan kurator tidak memberikan upah pekerja secara penuh, tetapi membagi boedel pailit secara merata. Kata kunci : Pailit, Hak Pekerja, Kreditor Preferen