Perlindungan terhadap anak adalah segala tindakan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Suatu kegiatan perlindungan anak adalah suatu kegiatan yang membawa akibat hukum. Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap kesusilaan. Hal ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat pencabulan terhadap anak dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan bagi perkembangan jiwa anak yang mengakibatkan anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar. Perlindungan anak korban pencabulan dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan. Pencabulaan terhadap anak di bawah umur merupakan suatu tindak pidana. Tindak pidana pencabulan merupakan suatu delik yang seperti delik pada umumnya memiliki rumusan delik, unsur-unsur dan jenis-jenis tersendiri yang membawa konsekuensi perbedaan pada pasalpasal yang diterapkan pada pelaku. Pencabulan terhadap anak di bawah umur juga memiliki konsekuensi tersendiri, karena anak di bawah umur mempunyai banyak perlindungan secara hukum untuk menjaga hak dan masa depan anak Indonesia. Kejahatan memiliki faktor-faktor penyebab yang melatarbelakangi. Faktor-faktor itu bisa berupa psikologis/fisik, sosiologi cultural, lingkungan manusia/ekologis, ekonomi dan asosiasi diferensial. Kejahatan bisa ditanggulangi dengan dua cara preventif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan akan adanya kejahatan dan represif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah kejahatan setelah terjadinya kejahatan.Salah satu bentuk kejahatan yang sangan merugikan dan meresahkan masyarakat adalah kejahatan pencabulan anak dibawah umur.Berdasarkan paparan diatas maka skripsi ini meneliti tentang bagaimana Efektifitas Undang Undang No 17/2016 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Putusan (PN Sanana Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Snn).Bagaimana penerapan sanksi Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif.Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa Efektifitas Pelindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan didalam Persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sanana dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Snn,sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penarapan sanksi dan norma Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah tepat karena berdasarkan pertimbangan Hakim,untuk melihat Efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dan Pidana yang dijatuhkan Terhadap pelaku ini bertujuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,dan memberikan tindakan tegas dalam kejahatan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,untuk dikemudian hari tindakan ini bisa di tanganin dengan baik,untuk melindungan anak dari kejahatan pencabulan dan hak anak dapat dipenuhin,dan anak menjadi penerus bangsa dimasa depan yang akan dating.