Saat ini kemajuan tekhnologi informasi media elektronika dan globalisasi hampir terjadi di semua bidang kehidupan. Kemajuan tekhnologi yang ditandai dengan munculnya perubahan social terhadap masyarakat, Dengan adanya bantuan teknologi manusia semakin dimudahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari hal yangsangat kita rasakan yaitu bertukar kabar melalui media soisal. Dengan begitu pesatnya pekembangan zaman kejahatan didunia maya juga semakin bertambah seperti menyalahgunakan media sosialnya menghina dan mencemarkan nama baik seseorang. Berdasarkan paparan diatas maka skripsi ini meneliti tentang Bagaimanakah Penerapan Pidana Materil terhadap tindak pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL? dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap tindak pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL? metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa penerapan pidana materil yang diterapkan dalam putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (20 KUHAP dan Hukum Pidana Materil sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan subsidair bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Putusan No: 552/PID.Sus/2022/PN.JKT.SEL didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang timbul dalam persidangan, yang selanjutnya Majelis Hakim membuktikan pertimbangan tersebut secara yuridis dan sosiologis sehingga putusan pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum sehingga cukup menimbulkan efek jera yang akan memberikan rasa takut bagi terpidana secara khusus dan masyarakat secara umum.